Bangunan Permanen ancam Ekosistem dan Ekonomi warga Tanjung Karang
10.10 |
Diposting oleh
Dwi Ningsih Andryani |
Edit Entri
Tanjung Karang sebuah kawasan wisata pantai yang terletak persis di mulut teluk Palu yang memiliki kekayaan ekosistem laut cukup beragam seperti terumbu karang dan ikan-ikan yang diantaranya adalah ikan endemik yang hanya dimiliki dibeberapa tempat saja di dunia.
Ditambah lagi bentangan pantai pasir putih yang menjadi ciri khas pantai ini tak heran bila pengunjung lokal bahkan mancanegara silih berganti berdatangan ketempat ini.
Namun belakangan keadaan tersebut mulai menampakan penurunan jumlah wisatawan, hal tersebut dipercaya oleh sebagian masyarakat adalah dampak akibat berdirinya bangunan permanen dibibir pantai tanjung karang sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem pantai, seperti yang diungkapkan Mohamad Tang, warga tanjung karang yang selama ini banyak menggantungkan hidup dari usaha ekowisata, “ air sudah naik ketempat lain yang lebih rendah atau yang tidak ada bangunannya sehingga abrasi jadi ancaman,” ucap Mohamad Tang.
“ Selain itu semakin berkurangnya wilayah bentangan pasir putih akibat banyaknya bangunan permanen membuat semakin kurangnya tempat yang berfungsi sebagian kawasan publik yang biasanya dipakai oleh para wisatawan, jadi mau tidak mau pendapatan kami pun semakin berkurang ”, kata Tang menambahkan.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Iwan Suleman, aktivis Yayasan Bonebula bahwa bangunan tersebut telah menjadi kawasan pribadi sehingga akses publik terhadap pantai menjadi kecil, namun menurutnya ini disebabkan ketidak tegasan Pemerintah Daerah Donggala dalam penegakan aturan sehingga praktek-praktek privatisasi kawasan pantai termasuk tanjung karang menjadi marak.
“Dibeberapa kawasan pantai di Kabupaten Donggala saat ini telah terkapling-kapling kepemilikannya oleh hampir sebagian besar para pengusaha lokal, padahal ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi hukum, salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayaha Kabupaten Donggala yang menegaskan bahwa kawasan pantai adalah kawasan lindung sehingga tidak diperuntukan untuk pemukiman apalagi pemukiman yang sangat mengganggu fungsi kawasan tersebut” tegas iwan.
“ ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan dalam penegakan aturan apalagi persoalan ini bukan hanya sekedar persoalan kelestarian dan perlindungan kawasan pantai tapi juga soal akses dan ekonomi masyarakat lokal yang banyak tergantung pada kondisi sumber daya alamnya”, Ucap iwan.
Selain itu tambah iwan, “ Pemerintah juga harusnya dapat mendesain kembali Kawasan-kawasan Pesisir berdasarkan regulasi-regulasi yang sudah ada namun tetap mengedepankan kepentingan Kelestarian dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari kawasan tersebut”, Tegas iwan mengakhiri. (ningsih)
Ditambah lagi bentangan pantai pasir putih yang menjadi ciri khas pantai ini tak heran bila pengunjung lokal bahkan mancanegara silih berganti berdatangan ketempat ini.
Namun belakangan keadaan tersebut mulai menampakan penurunan jumlah wisatawan, hal tersebut dipercaya oleh sebagian masyarakat adalah dampak akibat berdirinya bangunan permanen dibibir pantai tanjung karang sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem pantai, seperti yang diungkapkan Mohamad Tang, warga tanjung karang yang selama ini banyak menggantungkan hidup dari usaha ekowisata, “ air sudah naik ketempat lain yang lebih rendah atau yang tidak ada bangunannya sehingga abrasi jadi ancaman,” ucap Mohamad Tang.
“ Selain itu semakin berkurangnya wilayah bentangan pasir putih akibat banyaknya bangunan permanen membuat semakin kurangnya tempat yang berfungsi sebagian kawasan publik yang biasanya dipakai oleh para wisatawan, jadi mau tidak mau pendapatan kami pun semakin berkurang ”, kata Tang menambahkan.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Iwan Suleman, aktivis Yayasan Bonebula bahwa bangunan tersebut telah menjadi kawasan pribadi sehingga akses publik terhadap pantai menjadi kecil, namun menurutnya ini disebabkan ketidak tegasan Pemerintah Daerah Donggala dalam penegakan aturan sehingga praktek-praktek privatisasi kawasan pantai termasuk tanjung karang menjadi marak.
“Dibeberapa kawasan pantai di Kabupaten Donggala saat ini telah terkapling-kapling kepemilikannya oleh hampir sebagian besar para pengusaha lokal, padahal ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi hukum, salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayaha Kabupaten Donggala yang menegaskan bahwa kawasan pantai adalah kawasan lindung sehingga tidak diperuntukan untuk pemukiman apalagi pemukiman yang sangat mengganggu fungsi kawasan tersebut” tegas iwan.
“ ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan dalam penegakan aturan apalagi persoalan ini bukan hanya sekedar persoalan kelestarian dan perlindungan kawasan pantai tapi juga soal akses dan ekonomi masyarakat lokal yang banyak tergantung pada kondisi sumber daya alamnya”, Ucap iwan.
Selain itu tambah iwan, “ Pemerintah juga harusnya dapat mendesain kembali Kawasan-kawasan Pesisir berdasarkan regulasi-regulasi yang sudah ada namun tetap mengedepankan kepentingan Kelestarian dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari kawasan tersebut”, Tegas iwan mengakhiri. (ningsih)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dwi Ningsih Andryani. Diberdayakan oleh Blogger.
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
0 komentar:
Posting Komentar